TRIBUNSHOPPING.COM - Jarang sekali kita temui rumah yang tak meletakan TV di ruang keluarga.
Benda ini memang sudah menjadi kebutuhan di setiap rumah dan menjadi sumber hiburan saat berkumpul bersama di ruang keluarga.
Penempatan TV di ruang keluarga penting diperhatikan karena posisi TV ikut menentukan kenyamanan ruang.
Baca juga: 5 Cara yang Dapat Dilakukan untuk Membuat Tayangan Gambar pada LED TV Jadi Lebih Jernih
Yang sering jadi pertanyaan adalah, berapa ketinggian ideal saat memasang TV di dinding atau di atas kabinet?
Sebenarnya tidak ada ketinggian ideal yang berlaku untuk semua ruang keluarga, karena semua tergantung dari luar ruang dan ukuran TV yang akan dipasang.
Ada panduan yang dapat kamu gunakan untuk menentukan ketinggian ideal TV di ruang keluarga.
Baca juga: Rekomendasi TV LED Terbaik dengan Kualitas dan Gambar yang Jernih
Yang pasti, ketinggian TV harus sejajar dengan ketinggian pandangan mata orang yang menonton.
Ketinggian ini ditentukan oleh posisi duduk, apakah di atas karpet atau di sofa.
Secara umum, jika penonton duduk di sofa, ketinggian ideal TV adalah 42 inci alias 106 cm dari lantai.
Namun, sekali lagi, soal penataan ruang keluarga kembali kepada selera dan kebutuhan pemilik rumah.
Nah, jangan bingung lagi menentukan ketinggian ideal TV di ruang keluargamu.
Yuk Pindah ke TV Digital
Perubahan dari TV analog ke TV digital merupakan tren di dunia sejak 2007, seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet.
Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan, latar belakang penghentian siaran TV analog ini terkait dengan efisiensi.
Pasalnya, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Baca juga: 3 Penyebab Lampu di Rumah Cepat Putus atau Rusak
Oleh karena itu, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog secara total paling lambat 2 November 2022.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF masih bisa menikmati siaran TV digital.
Syaratnya, pengguna perlu memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital.
"Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Tanpa STB, tidak akan ada siaran analog yang tersedia saat proses penghentian siaran (ASO), sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital.
Dedy mengatakan, siaran analog dan digital untuk saat ini masih tersedia secara simulcast.
STB DVBT2 dapat dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.
"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujar dia.
Untuk mengetahui tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.
Berapa harga Set Top Box (STB)?
Penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, diketahui ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:
Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap V: paling lambat 2 November 2022 (*)