TRIBUNSHOPPING.COM - Di era serba digital seperti sekarang, data pribadi menjadi aset yang sangat berharga.
Sayangnya, tidak sedikit pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan data tersebut untuk kepentingan pribadi, salah satunya dalam pengajuan pinjaman online (pinjol).
Nomor telepon, alamat rumah, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP bisa saja dipakai oleh orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Jika hal ini terjadi, tentu dampaknya merugikan karena nama baik kita bisa tercoreng akibat pinjaman yang tidak pernah kita ajukan.
Itulah mengapa masyarakat perlu lebih waspada dan memahami bagaimana cara memeriksa apakah data pribadinya pernah digunakan untuk pinjaman online atau tidak.
Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan fasilitas resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek hal tersebut melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
Baca juga: Cara Blokir SMS Spam di HP Xiaomi untuk Mencegah Iklan Judol dan Pinjol
Apa Itu SLIK OJK?
SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pengawasan sektor jasa keuangan.
Melalui sistem ini, informasi terkait riwayat kredit, pinjaman, maupun aktivitas keuangan lainnya dapat diakses secara resmi.
Tujuan utama SLIK adalah memastikan industri keuangan berjalan dengan lebih transparan, membantu penerapan manajemen risiko, serta memudahkan masyarakat dalam memverifikasi data sebelum melakukan kerja sama.
Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, SLIK sangat bermanfaat untuk memastikan bahwa data pribadinya tidak disalahgunakan untuk pengajuan kredit atau pinjol ilegal.
Cara Mengecek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak
Ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan pengecekan SLIK, yaitu secara offline maupun online.
1. Pengecekan SLIK OJK secara Offline
- Langkah pertama adalah mendatangi kantor OJK terdekat. Pemohon wajib membawa dokumen identitas asli seperti:
- KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat kuasa apabila diwakilkan
- Setelah itu, petugas OJK akan memverifikasi dokumen dan formulir yang diajukan.
Bila persyaratan sudah sesuai, hasil laporan SLIK akan diproses dan dikirimkan melalui email pemohon yang terdaftar.
2. Pengecekan SLIK OJK secara Online
Selain datang langsung, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara daring melalui aplikasi resmi iDebku OJK di alamat idebku.ojk.go.id.
Prosesnya cukup mudah:
- Buka laman resmi iDebku OJK
- Pilih menu Pendaftaran
- Isi data sesuai identitas (jenis debitur, nomor KTP, kewarganegaraan, dll.)
- Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP, foto diri memegang KTP, dan foto tambahan sesuai petunjuk
- Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Ajukan Permohonan
- Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirim email berisi nomor registrasi.
- Pemohon kemudian bisa memantau status permohonan dengan mengakses menu Status Layanan di laman yang sama.
Baca juga: Daftar 102 Website dan Aplikasi Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK
Pentingnya Mengecek Data Pribadi
Memeriksa penggunaan data pribadi melalui SLIK OJK sebaiknya tidak hanya dilakukan ketika sudah ada tanda-tanda penyalahgunaan.
Sebaliknya, lebih baik dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan. Hal ini dapat melindungi masyarakat dari risiko ditagih pinjaman yang tidak pernah diajukan, menjaga skor kredit tetap bersih, dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Dengan semakin maraknya kasus pinjol ilegal, kesadaran masyarakat dalam menjaga kerahasiaan data diri harus semakin ditingkatkan.
Jangan sembarangan memberikan fotokopi KTP, nomor telepon, atau informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas. Ingat, sedikit kelalaian bisa membuka peluang bagi oknum untuk melakukan tindakan merugikan. (*)
(Andrakp/Tribunshopping.com)