Tips Handphone

Data KTP Bisa Disalahgunakan? Ini Cara Cek Data Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak

0
Penulis: Andra Kusuma
Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online bisa menimpa siapa saja. Namun, masyarakat tidak perlu panik karena OJK telah menyediakan layanan resmi untuk memeriksa hal ini melalui SLIK OJK, baik secara offline maupun online.

TRIBUNSHOPPING.COM - Di era serba digital seperti sekarang, data pribadi menjadi aset yang sangat berharga.

Sayangnya, tidak sedikit pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan data tersebut untuk kepentingan pribadi, salah satunya dalam pengajuan pinjaman online (pinjol).

Nomor telepon, alamat rumah, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP bisa saja dipakai oleh orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Jika hal ini terjadi, tentu dampaknya merugikan karena nama baik kita bisa tercoreng akibat pinjaman yang tidak pernah kita ajukan.

Itulah mengapa masyarakat perlu lebih waspada dan memahami bagaimana cara memeriksa apakah data pribadinya pernah digunakan untuk pinjaman online atau tidak.

Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan fasilitas resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek hal tersebut melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

Baca juga: Cara Blokir SMS Spam di HP Xiaomi untuk Mencegah Iklan Judol dan Pinjol

Apa Itu SLIK OJK?

Tujuan utama SLIK adalah meningkatkan transparansi keuangan, mendukung manajemen risiko, dan memudahkan masyarakat memverifikasi data sebelum kerja sama. (Tribunshopping.com)

SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pengawasan sektor jasa keuangan.

Melalui sistem ini, informasi terkait riwayat kredit, pinjaman, maupun aktivitas keuangan lainnya dapat diakses secara resmi.

Tujuan utama SLIK adalah memastikan industri keuangan berjalan dengan lebih transparan, membantu penerapan manajemen risiko, serta memudahkan masyarakat dalam memverifikasi data sebelum melakukan kerja sama.

Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, SLIK sangat bermanfaat untuk memastikan bahwa data pribadinya tidak disalahgunakan untuk pengajuan kredit atau pinjol ilegal.

Cara Mengecek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak

Ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan pengecekan SLIK, yaitu secara offline maupun online.

1. Pengecekan SLIK OJK secara Offline

  • Langkah pertama adalah mendatangi kantor OJK terdekat. Pemohon wajib membawa dokumen identitas asli seperti:
  • KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Setelah itu, petugas OJK akan memverifikasi dokumen dan formulir yang diajukan.

Bila persyaratan sudah sesuai, hasil laporan SLIK akan diproses dan dikirimkan melalui email pemohon yang terdaftar.

2. Pengecekan SLIK OJK secara Online

Dengan melakukan pengecekan rutin secara online, kamu bisa memastikan data pribadimu tetap aman dan tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. (Tribunshopping.com)

Selain datang langsung, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara daring melalui aplikasi resmi iDebku OJK di alamat idebku.ojk.go.id.

Prosesnya cukup mudah:

  • Buka laman resmi iDebku OJK
  • Pilih menu Pendaftaran
  • Isi data sesuai identitas (jenis debitur, nomor KTP, kewarganegaraan, dll.)
  • Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP, foto diri memegang KTP, dan foto tambahan sesuai petunjuk
  • Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Ajukan Permohonan
  • Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirim email berisi nomor registrasi.
  • Pemohon kemudian bisa memantau status permohonan dengan mengakses menu Status Layanan di laman yang sama.

Baca juga: Daftar 102 Website dan Aplikasi Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Pentingnya Mengecek Data Pribadi

Memeriksa penggunaan data pribadi melalui SLIK OJK sebaiknya tidak hanya dilakukan ketika sudah ada tanda-tanda penyalahgunaan.

Sebaliknya, lebih baik dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan. Hal ini dapat melindungi masyarakat dari risiko ditagih pinjaman yang tidak pernah diajukan, menjaga skor kredit tetap bersih, dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Dengan semakin maraknya kasus pinjol ilegal, kesadaran masyarakat dalam menjaga kerahasiaan data diri harus semakin ditingkatkan.

Jangan sembarangan memberikan fotokopi KTP, nomor telepon, atau informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas. Ingat, sedikit kelalaian bisa membuka peluang bagi oknum untuk melakukan tindakan merugikan. (*)

(Andrakp/Tribunshopping.com)

Komentar
Tulis komentar Anda...(max 1500 karakter)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Artikel Terkini

Tips Bayi dan Anak

8 Tips Ampuh Mengatasi Batuk dan Pilek pada Anak Secara Alami

Produk Bayi dan Anak

Review Sebamed Baby Childrens Shampoo: Shampoo Bayi dengan Formula Lembut pH 5,5

Hair Care

Review Xiaomi Cordless Hair Straightener Brush, Hadirkan Rambut Lurus di Mana Saja Hanya Pakai Sisir

Produk Handphone

Adu Spesifikasi HP Xiaomi Redmi 15C Vs realme C71, Beda Harga Mulai Rp 100 Ribuan Saja, Bagus Mana?

Tips Home Care

5 Cara Mengatasi Mesin Cuci Dua Tabung yang Sering Berguncang Saat Dipakai Mencuci