TRIBUNSHOPPING.COM - Hal umum yang biasa dilakukan saat membeli obat di toko, di apotek, atau di minimarket adalah melihat tanggal kadaluarsanya.
Namun, terkadang lupa memperhatikan bahwa kemasan biasanya terdapat logo obat.
Tentunya logo pada obat tersebut memiliki arti penting tersediri.
Menurut Dokter Sung, Badan POM telah membuat peraturan dan klasifikasi obat agar kita tidak salah mengkonsumsi obat tersebut.
Ada beberapa klasifikasi logo obat yang harus Anda pahami agar tak salah melakukan tindakan saat mengonsumsinya.
Baca juga: Terkena Batuk Berdahak atau Batuk Kering? Jangan Panik, Ini Obat yang Tepat
Baca juga: Matamu Merah dan Kering? Pilih 5 Rekomendasi Obat Tetes Mata Ini
Berikut Tribunshopping akan merangkum klasifikasi logo obat Menurut Dokter Sungadi Santoso untuk Anda.
1. Logo lingkaran hijau
Logo pertaqma ini adalah logo yang digunakan untuk mengklasifikasikan obat yang bebas dijual di pasaran.
Obat ini dapat Anda temui atau termasuk obat yang paling mudah Anda jumpai di toko-toko obat di apotek maupun di minimarket.
Karena jenis zat yang terdapat pada obat tersebut relatif aman.
Dan Anda dapat membelinya tanpa resep dokter.
Namun walaupun tanpa resep dokter, Anda harus tetap memperhatikan dosis yang tertera pada kemasan tersebut.
Obat ini diberi logo lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh dari obat ini adalah seperti paracetamol dan antasida.
Mungkin bagi Anda yang memiliki obat-obatan seperti ini di rumah, Anda bisa mengambil kemasannya dan melihat logonya.
Baca juga: Sering Diabaikan, Ini Arti Simbol-simbol Pada Kemasan Skincare dan Makeup Kamu
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Makna 7 Kode pada Wadah Plastik yang Sering Dipakai Berkali-kali di Rumah
2. Logo lingkaran biru bergaris hitam
Klasifikasi logo obat yang kedua adalah obat bebas terbatas.
Obat golongan ini sebenarnya termasuk obat keras, tetapi masih bisa dibeli tanpa resep dokter.
Namun, di kemasannya terdapat peringatan dan Anda harus membacanya dengan baik.
Obat-obatan seperti ini biasanya logonya adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.
Obat-obatan seperti ini biasanya dijumpai di apotek yang memiliki apoteker.
Dimana apoteker akan memberikan informasi lebuh lanjut mengenai cara penggunaan obat tersebut.
Kemudian contoh dari obat tersebut adalah Bromhexine Hcl yang biasanya digunakan untuk sakit batuk dan obat cacing, Pirantel pamoat.
Bagi Anda yang memiliki obat tersebut, Anda bisa melihat kemasannya.
3. Logo lingkaran merah dengan tanda huruf K
Kemudian klasifikasi logo ketiga adalah untuk golongan obat keras.
Golongan obat ini tidak boleh Anda konsumsi secara sembarangan dan sebaiknya harus dengan resep dokter.
Obat ini diberi logo dengan lingkaran berwarna merah dan didalamnya terdapat huruf K, yang menerangkan obat keras.
Contoh obat-obatan seperti ini adalah seperti lorazepam, haloperidol, dan loratadine.
Dimana obat-obatan golongan psikotropika juga masuk dalam golongan obat keras.
4. Lingkaran merah dengan tanda plus berwarna merah
Kemudian klasifikasi logo obat yang keempat adalah obat-obatan golongan narkotika.
Logo dari obat-obatan golongan narkotika terdapat lingkaran merah, dan di dalamnya terdapat tanda plus (+) berwarna merah pula.
Obat-obatan seperti ini, Anda sama sekali tidak boleh membelinya secara sembarangan.
Dan biasanya obat-obatan seperti ini digunakan oleh para tim medis atau para dokter sebagai obat bius.
Atau memberikan obat untuk mengurangi rasa nyeri.
Jika Anda mengkonsumsinya tanpa pengawasan dokter, obat-obatan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan.
5. Logo pohon berwarna hijau dalam lingkaran hijau
Kemudian obat golongan yang kelima adalah obat yang tergolong dalam jamu-jamuan.
Obat ini disediakan secara tradisional yang berisi tanaman yang merupakan penyusun dari obat-obatan tersebut.
Logonya adalah pohon berwarna hijau dalam lingkaran berwarna hijau.
Jadi, pohon berwarna hijau tersebut melambangkan kekayaan sumber daya alam di Indonesia.
Obat jamu merupakan warisan dari leluhur kita yang dipercaya dapat mengobati berbagai macam penyakit dan telah terbukti secara empiris.
Bagi Anda yang ingin membeli obat golongan ketujuh atau obat jamu ini, sebaiknya Anda memperhatikan kemasan yang telah terdaftar di Badan POM.(*)
(RIRIN/TRIBUNSHOPPING.COM)