TRIBUNSHOPPING.COM - Harga Bitcoin mencetak rekor baru, melampaui USD 93.000 per keping. Kapitalisasi pasarnya kini mencapai lebih dari USD 1,77 triliun, menjadikannya aset terbesar ke-8 di dunia, mengalahkan perak yang memiliki market cap sekitar USD 1,70 triliun. Bitcoin saat ini berada di bawah emas (USD 17,23 triliun), Nvidia (USD 3,63 triliun), Apple (USD 3,4 triliun), Microsoft (USD 3,16 triliun), Google dan Amazon (masing-masing USD 2,2 triliun), serta Saudi Aramco (USD 1,79 triliun).
Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya pembelian institusional serta masuknya aliran dana ke ETF Bitcoin. Di sisi lain, terpilihnya Donald Trump, yang dikenal pro-kripto, sebagai Presiden AS kembali menguatkan harapan bahwa regulasi yang lebih mendukung aset digital akan segera diterapkan.
Selain itu, inflasi yang meningkat turut memengaruhi lonjakan harga Bitcoin. Data inflasi AS pada Oktober 2024 menunjukkan kenaikan menjadi 2,6 persen YoY dari sebelumnya 2,4%. Meski kenaikan ini masih sesuai ekspektasi, nilai Bitcoin justru menembus all-time high (ATH), menunjukkan tingginya antusiasme investor terhadap aset kripto di tengah ketidakpastian ekonomi global.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyebut pencapaian Bitcoin yang kini memiliki kapitalisasi USD 1,77 triliun sebagai bukti bahwa Bitcoin semakin diterima sebagai alternatif investasi utama. "Lonjakan harga ini menunjukkan tingginya minat institusi besar terhadap Bitcoin sebagai bagian dari portofolio investasi mereka," jelas Oscar.
Ia juga menyoroti pentingnya momen Bitcoin melampaui perak. “Sejarah mencatat, perak pernah menjadi alat tukar utama sebelum digantikan oleh emas. Kini, Bitcoin mengambil alih posisinya sebagai aset bernilai tinggi,” tambahnya.
Oscar menjelaskan bahwa kenaikan inflasi turut berperan dalam lonjakan harga Bitcoin. "Inflasi yang tinggi membuat Bitcoin dianggap sebagai aset pelindung nilai, menarik investor yang ingin menghindari risiko penurunan daya beli pada aset tradisional," katanya.
Oscar juga optimis dengan arah regulasi yang mendukung industri kripto, seperti Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act (FIT 21) dan Financial Innovation Act (FIA) di AS, serta kebijakan perpindahan pengawasan kripto ke OJK di Indonesia pada 2025. "Regulasi yang jelas akan mempercepat pertumbuhan pasar kripto dan memberikan perlindungan lebih baik bagi investor," ungkapnya.
Sebagai salah satu aset terbesar dunia, Bitcoin telah mencatat tonggak sejarah penting bagi industri kripto. Oscar yakin status ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kripto, memperluas adopsi, dan membuka peluang pertumbuhan yang lebih besar di masa depan. (*)