TRIBUNSHOPPING.COM - Aplikasi Temu ramai diperbincangkan usai pemerintah Indonesia, melalui beberapa kementerian, sepakat menolak kehadirannya di Tanah Air.
Sebelum menjadi bahan perbincangan belakangan ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki lebih dulu menyampaikan kekhawatirannya akan model bisnis Temu pada Juni 2024 lalu.
Teten menilai model bisnis Temu dikhawatirkan bisa membuat rugi para pelaku UMKM di Indonesia, sebagaimana dikutip dari KompasTekno.
Disebut demikian karena platform Temu bisa membuat produsen dan konsumen berhubungan secara langsung.
Imbasnya, barang bisa dijual dengan harga semurah mungkin, bahkan sampai memangkas lapangan kerja.
Model bisnis seperti ini yang dikhawatirkan bisa membuat para pelaku UMKM di Tanah Air merugi.
Senada dengan hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan pula bahwa aplikasi Temu tidak akan masuk ke Indonesia karena model bisnisnya tidak sesuai aturan, terkhusus Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023.
Lantas, apa itu aplikasi Temu, serta apa bedanya dengan bukalapak dan Tokopedia?
Apa Itu Aplikasi Temu?
Temu adalah platform marketplace atau lokapasar yang menyediakan layanan jual-beli secara online, mirip dengan Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop.
Di platform ini, tersedia beragam barang, sebut macam aksesoris mobil, pakaian, dan peralatan rumah tangga.
Walaupun layanan yang ditawarkan tidak jauh berbeda dari marketplace lain, Temu berani menawarkan harga yang terbilang kompetitif.
Platform Temu tidak jarang juga memberikan diskon besar, dengan beberapa produk diskon mencapai 90 persen.
Dengan begitu, tak ayal jika Temu akan terlihat lebih menarik di mata konsumen dari berbagai negara.
Diluncurkan di Amerika Serikat (AS) dan secara global pada September 2022, Temu merupakan anak perusahaan PDD Holdings.
Baca juga: Aplikasi Goemas Tersedia di HP Android dan iPhone, Siap Jadi Solusi Jual Beli Emas Tanpa Surat
PDD Holdings sendiri sebelumnya bernama Pinduoduo Inc.
Colin Huang, sang pendiri PDD Holdings, mulai merintis perusahaan ini pada tahun 2015.
Sejak peluncurannya, Temu menjadi salah satu aplikasi dengan pertumbuhan tercepat, terutama di AS, dengan banyak unduhan dalam dua bulan pertama.
Temu, bukalapak dan Tokopedia
Berdasarkan penelusuran tim Tribunshopping.com pada Selasa (8/10/2024) ini, aplikasi Temu terpantau ada di Google Play Store.
Lewat Play Store, aplikasi Temu bahkan sudah diunduh oleh lebih dari 100 juta pengguna.
Aplikasi Temu juga diketahui punya rating 3,4 setelah mendapat setidaknya 5 juta ulasan di platform berbagi aplikasi resmi Google tersebut.
Temu sendiri beroperasi sebagai platform marketplace global yang menawarkan harga bersaing serta diskon signifikan.
Di Tanah Air, Temu serupa dengan e-commerce lokal seperti bukalapak dan Tokopedia yang juga menyediakan produk dengan harga kompetitif.
Namun, bukalapak lebih memprioritaskan dukungan bagi pengguna yang ingin membuka toko online mereka sendiri.
Sementara Tokopedia lebih berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penjual yang telah ada.
Hal lain soal pengiriman, Temu mengandalkan pengiriman langsung dari Tiongkok atau luar Indonesia.
Sedangkan e-commerce lokal umumnya memiliki opsi pengiriman lebih cepat dengan jangkauan lokal pula.
Produk yang dijual di Temu mungkin memiliki risiko kualitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk di platform lokal seperti bukalapak atau Tokopedia.
Hal ini disebabkan oleh sebagian besar barang di Temu yang dikirim langsung dari pabrik di luar negeri, sehingga kontrol kualitasnya bisa lebih sulit dijamin.
Sementara itu, platform lokal biasanya menawarkan kebijakan pengembalian yang lebih jelas dan transparan.
Ini akan memberi rasa aman ke konsumen jika mereka tidak puas dengan produk yang diterima.
Dengan kata lain, meskipun Temu menawarkan harga yang lebih murah, konsumen perlu berhati-hati.
Khususnya pada kualitas produk yang mungkin tidak selalu terjamin.
Sebaliknya, e-commerce lokal memberikan lebih banyak jaminan dan kemudahan bagi konsumen dalam hal pengembalian barang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RamaFitra/Tribunshopping.com)