TRIBUNSHOPPING.COM - Tren 'beli sekarang, bayar nanti' atau playlater nampak mulai digemari masyarakat.
Disebut dimikian karena kini banyak bermunculan sejumlah aplikasi yang menawarkan sistem transaksi seperti ini.
Demi keamanan, sebaiknya pilih aplikasi paylater yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Dapatkan vivo Y27s dengan harga terbaiknya di sini.
Salah satu aplikasi yang menawarkan layanan paylater adalah Akulaku.
Aplikasi ini banyak dipilih oleh masyarakat lantaran dinilai memiliki denda keterlambatan yang ringan.
Bukan itu saja, berikut Tribunshopping.com rangkumkan lima aplikasi paylater lain yang sudah terdaftar resmi di OJK:
1. Shopee Paylater
Shopee, salah satu aplikasi belanja dan marketplace populer hari ini menawarkan sistem 'beli sekarang, bayar nanti'.
Adapun layanan yang dimaksud yakni Shopee Paylater atau SPayLater.
Dihimpun dari Pusat Bantuan Shopee, transaksi yang menggunakan SPayLater akan dikenakan biaya cicilan minimal 2,95 persen.
Biaya cicilan yang dimaksud meliputi suku bunga dan biaya-biaya lainnya.
Tidak jarang, Shopee juga memberikan cashback hingga promo cicilan sampai 0 persen untuk pengguna layanan ini.
Baca juga: 5 Pilihan Aplikasi Belanja Online Populer di Indonesia untuk Sambut Lebaran 2023
Limit atau batasan paylater melalui layanan ini mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 3.000.000, atau bahkan Rp 50.000.000.
Cicilan melalui SPayLater juga bisa dipilih hingga 12 bulan.
Tertarik dengan layanan ini? Informasi lebih lanjut coba klik SPayLater.
2. Gojek Paylater
Siapa yang tidak asing dengan Gojek?
Raksasa layanan transportasi online ini ternyata juga menawarkan program paylater.
Gojek Paylater atau dikenal pula dengan GoPay Later.
Baca juga: 3 Aplikasi Penghasil Uang Terpopuler, Cocok untuk Ibu Rumah Tangga yang Ingin Dapat Cuan dari Rumah
Sebelumnya, Gojek juga populer dengan kemampuannya sebagai dompet digital.
Melengkapi hal tersebut, GoPay Later ditawarkan bagi pengguna yang memerlukan sistem 'beli sekarang, bayar nanti'.
Jika rajin membayar tagihan tepat waktu, kamu bisa tidak dikenakan bunga alias 0 persen.
3. LinkAja PayLater
Selain dua yang sudah disebutkan di atas, LinkAja PayLater juga perlu kamu ketahui.
Ini merupakan salah satu layanan atau aplikasi paylater resmi yang juga sudah terdaftar OJK.
Saat ini, LinkAja sudah bekerja sama dengan beberapa perusahaan penyedia layanan fintech seperti Kredivo, BRI Ceria dan Indodana.
Tujuannya yakni untuk menyediakan layanan pembayaran pascabayar bagi pengguna yang memerlukannya.
Soal limit, besarannya diatur dan disesuaikan dengan opsi akun yang sebelumnya digunakan.
Tertarik dengan layanan yang ditawarkan? Klik di sini untuk informasi selengkapnya mengenai LinkAja PayLater.
4. AdaKami
Alternatif aplikasi paylater berikutnya yang sudah terdaftar OJK adalah AdaKami.
Menurut klaim perusahaan, mereka hadir sebagai 'Pinjaman Online Cepat, Aman dan Terpercaya'.
Sebab AdaKami melayani pengajuan digital sehingga mempermudah proses pendaftaran.
Baca juga: 4 Aplikasi Pencatat Keuangan Terbaik, Bantu Kelola Financialmu
Tidak hanya itu saja, layanan ini menawarkan proses cepat dengan bunga terjangkau.
AdaKami sebenarnya menawarkan layanan pinjaman.
Walapun begitu, kamu juga bisa pintar-pintar menggunakannya sebagai metode pembayaran paylater di keadaan mendesak.
5. JULO Paylater
JULO Paylater juga aplikasi atau layanan 'beli sekarang, bayar nanti' yang sudah terdaftar OJK.
Hadirnya layanan ini disebut mempermudah aktivitas berbelanja di E-Commerce.
Dihimpun dari laman resminya, layanan ini awalnya terinspirasi dari kata 'Julo-julo'.
Kata ini merujuk pada sebuah istilah di tanah Sumatera yang berarti kegiatan antara pemilik modal dengan para pengembang usaha.
Limit yang ditawarkan platform ini mirip seperti Akulaku, yakni mencapai Rp 15 juta dengan bunga mulai 6 sampai 10 persen per bulannya.
Baca juga: Daftar 102 Website dan Aplikasi Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK
Paylater atau metode 'beli sekarang, bayar nanti' banyak ditawarkan oleh sejumlah aplikasi atau platform, salah satunya Akulaku.
Bukan hanya Akulaku saja, masih ada aplikasi-aplikasi paylater lain yang sudah terdaftar OJK sehingga lebih aman dan terpercaya.
Lima di antaranya sudah disebutkan di atas, kamu dapat mengunjungi laman resmi masing-masing layanan untuk informasi lebih dalam. (*)
(RamaFitra/Tribunshopping.com)