TRIBUNSHOPPING.COM - Beberapa di antara kamu mungkin sudah tahu isu tentang pendaftaran PSE yang masih ramai diberitakan di media.
Mulai 20 Juli 2022 nanti, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir platform digital di Indonesia, bila tidak mendaftarkan diri sebagai PSE.
Klik link ini untuk mendapatkan laptop MacBook Pro 2021 M1 Pro Chip.
Menurut laman resmi Kominfo, platform digital populer seperti WhatsApp, Google, Instagram, Netflix, dan lainnya disebut akan diblokir pemerintah mulai 20 Juli 2022, bila tidak daftarkan diri.
Hal ini sudah diatur ke dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Tentu hal ini bukan tanpa alasan, lalu mengapa platform WhatsApp dan lainnya harus segera mendaftarkan diri?
Dilansir dari Kompas.com, Senin (18/07/2022), ini alasan mengapa pemerintah mewajibkan WhatsApp dan lainnya untuk mendaftarkan diri:
Baca juga: 5 Cara Mudah Menghemat Kuota Internet di Ponsel Android
1. Memudahkan Koordinasi dengan Pemerintah
Tujuan utama mengapa platform digital di Indonesia wajib mendaftarkan diri adalah supaya sistem bisa lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi.
Menurut Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo mengatakan, bila Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, maka seluruh PSE akan beroperasi tanpa adanya pengawasan, koordinasi, dan pencatatan.
Lalu, dampaknya adalah Indonesia akan kesulitan dengan PSE, bila terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum di Indonesia.
2. Melindungi Data Pribadi Pengguna
Alasan lainnya adalah sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS-RBA, bisa memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE sudah taat pada regulasi di Indonesia.
Selain itu, Dedy Permadi juga menyebutkan, misal dalam hal perlindungan data pribadi, pemerintah ingin tahu apakah PSE tersebut sudah memiliki sistem yang cukup baik untuk melindungi data pengguna atau belum.
Dirinya juga mengatakan, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat ini akan berguna dalam perlindungan ruang digital untuk masyarakat yang menggunakan platform dari PSE.
Baca juga: 5 Aplikasi GPS Terbaik di Android, Navigasi jadi Lebih Mudah
3. Menjaga Ruang Digital
Alasan selanjutnya dari pendaftaran platform ini adalah agar WhatsApp, Netflix, Google, Facebook, dan lainnya patuh pada aturan PSE.
Hal ini dilakukan untuk menjaga ruang digital di Indonesia.
Selain itu, aturan pendaftaran PSE ini juga bisa membantu mengedukasi masyarakan dalam menggunakan ruang digital yang positif, kreatif, dan produktif.
4. Mewujudkan Keadilan
Di sisi lain, Direktur Jenderal Aplikasi Informatik (Aptika) Kominfoa, Semuel Abrijani Pangerapan juga menyatakan tujuan kewajiban pendftaran untuk PSE Lingkup Privat.
Dirinya mengatakan, pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar neger.
Semua PSE yang memiliki digital presence di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk menggunakan aplikasi atau layanannya, wajib mendaftarkan diri.
Bukan hanya menciptakan keadilan saja, alasan lain dari pendaftaran platform ini juga bertujuan agar tiap PSE patuh dan taat pada semua perturan yang ada, termasuk pemungutan pajak.
Jika platform digital bisnis lokal diwajibkan membayar pajak, maka PSE luar negeri juga harus melakukan hal yang sama.
Dalam Permenkominfo 5/2020 mengatur hal-hal seperti tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang, hingga pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum.
(*)
(ATIKA / TRIBUNSHOPPING.COM) (Retia Kartika Dewi / Kompas.com)