TRIBUNSHOPPING.COM - Alat elektronik yang rusak akibat banjir bisa menjadi beban biaya yang tidak sedikit.
Oleh karenanya, asuransi barang atau alat-alat elektronik menjadi penting.
Khususnya bagi pengguna yang tinggal di wilayah rawan bencana.
Dengan klaim asuransi yang tepat, biaya perbaikan atau penggantian bisa lebih ringan.
Namun, ada prosedur yang harus diikuti agar klaim bisa disetujui.
Berikut Tribunshopping.com merangkum cara klaim asuransi kerusakan alat elektronik akibat banjir dari berbagai layanan.
Cara Klaim Asuransi di Home Credit

Sebagai dikutip dari laman resminya, Home Credit memiliki layanan perlindungan bernama SANTAI.
Layanan ini memberikan proteksi untuk berbagai perabotan dan peralatan rumah tangga.
SANTAI melindungi barang dari berbagai risiko, kecuali untuk barang antik, perhiasan, emas, uang, surat berharga, binatang, dan tumbuhan.
Perlindungan berlaku sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tercantum dalam Ringkasan Program Perlindungan.
Bagi pemegang asuransi SANTAI, klaim dapat diajukan melalui dua jalur, tergantung pada mitra penyedia layanan.
Jika terdaftar melalui PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk, laporan bisa dikirim ke PT Bolttech Device Protection Indonesia dalam waktu maksimal 30 hari setelah kejadian.
Baca juga: 5 Cara Mengeringkan Alat Elektronik yang Terendam Banjir tanpa Memperparah Kerusakan
Pengajuan dilakukan melalui email hcp@mtwi.co.id atau hotline 0804 1401 076, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Dokumen fisik dapat dikirim ke kantor PT Bolttech di Menara BTPN, Jakarta Selatan.
Jika klaim disetujui, santunan akan diberikan dalam waktu lima hari kerja.
Sementara itu, untuk pemegang asuransi SANTAI yang bekerja sama dengan PT Asuransi MSIG Indonesia, laporan klaim bisa dilakukan dalam waktu 30 hari setelah kejadian melalui tautan //policies.pasarpolis.io, email klaim_hci@id.msig-asia.com, atau menghubungi 021-2523110 ext.171.
Dokumen klaim harus dikirim dalam waktu 60 hari setelah pelaporan.
Jika disetujui, santunan akan diberikan dalam lima hari kerja.
Cara Klaim Asuransi HARTONO
HARTONO bekerja sama dengan perusahaan asuransi terpilih untuk memberikan perlindungan terhadap barang elektronik dan handphone (HP) yang dibeli di toko mereka.
Melalui pembayaran premi Garansi Eksternal, pelanggan mendapatkan jaminan ganti rugi atas berbagai risiko yang mungkin terjadi pada barang yang diasuransikan.
Beberapa risiko yang dijamin meliputi kebakaran, ledakan, petir, hingga kejatuhan pesawat terbang.
Perlindungan juga mencakup risiko kerusuhan, bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, serta pencurian dengan kekerasan yang disertai bukti.
Selain itu, perlindungan berlaku untuk kerusakan akibat kecelakaan, seperti barang yang terjatuh, terbentur, atau terlindas.
Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak ditanggung dalam garansi ini.
Beberapa di antaranya adalah kerusakan akibat perang, penyitaan oleh otoritas, penurunan kualitas barang akibat pemakaian, serta dampak radioaktivitas.
Selain itu, kelalaian pengguna, hubungan arus pendek listrik, hingga kehilangan akibat lupa atau penipuan juga tidak termasuk dalam cakupan perlindungan.
Seperti dihimpun dari situs resminya, bagi pelanggan yang ingin mengajukan klaim, pastikan masa Garansi Eksternal masih berlaku saat kejadian.
Pelaporan klaim harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari kerja melalui WhatsApp di 081 333 10 1212 atau 081 732 12 12, email garansieksternal@myhartono.com, atau aplikasi My Hartono.
Jika melewati batas waktu, klaim tidak bisa diproses.
Selain itu, pelanggan harus menyerahkan barang yang rusak, mengisi formulir laporan klaim, serta melengkapi dokumen pendukung seperti bukti pembelian, kartu garansi, fotokopi identitas, dan foto kerusakan.
Dalam kasus tertentu, seperti kebakaran atau pencurian, surat keterangan dari pihak berwenang juga diperlukan.
Dokumen klaim harus dilengkapi dalam waktu maksimal dua bulan sejak pelaporan.
Jika melebihi tenggat waktu, klaim akan batal secara sistem.
Klaim Asuransi produk AQUA Elektronik

Musim hujan yang ekstrem dapat meningkatkan risiko kerusakan pada berbagai perangkat elektronik di rumah.
Banjir yang merendam peralatan seperti kulkas, mesin cuci, atau televisi bisa menyebabkan komponen rusak dan biaya perbaikannya tidak sedikit.
Bagi pemilik perangkat elektronik, memahami prosedur klaim asuransi atau garansi sangat penting agar dapat meringankan biaya perbaikan.
Setiap merek memiliki kebijakan yang berbeda terkait klaim garansi, termasuk AQUA Elektronik, yang memberikan jaminan resmi untuk unit yang dipasarkan oleh PT Haier Sales Indonesia.
Dikutip dari laman FAQ AQUA Elektronik, produk AQUA Elektronik yang rusak akibat bencana alam seperti banjir tidak termasuk dalam cakupan garansi.
Namun, pelanggan tetap bisa memperbaikinya dengan biaya yang disesuaikan berdasarkan hasil pengecekan teknisi.
Garansi hanya berlaku jika kerusakan disebabkan oleh kendala fungsi unit, bukan oleh faktor eksternal seperti air atau lonjakan listrik.
Sebelum mengajukan klaim, pelanggan perlu memastikan kartu garansi dan nota pembelian masih tersimpan.
Jika kartu garansi hilang, segel terbuka, atau produk sudah pernah diperbaiki di luar pusat servis resmi, maka klaim tidak bisa diproses.
Memahami syarat dan ketentuan garansi sangat penting sebelum membeli perangkat elektronik.
Jika ingin perlindungan lebih luas, mempertimbangkan asuransi khusus untuk alat elektronik bisa menjadi solusi agar biaya perbaikan akibat bencana tidak terlalu membebani. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RamaFitra/Tribunshopping.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!