TRIBUNSHOPPING.COM - Belakangan ini lagi rame isu tentang pemblokiran IMEI smartphone terutama bagi kamu yang beli handphone melalui toko yang tidak resmi di Indonesia alias HP import.
Kabanyakan smartphone yang masuk ke Indonesia dan tinggi peminatnya yaitu salah satunya iPhone karena memang memiliki kualitas yang bagus dan bisa diandalkan.
So, buat kamu yang merasa membeli HP secara tidak resmi atau ilegal terutama pengguna iPhone haruslah waspada dan segera cek serta daftarkan IMEI-nya agar HP-mu tetap bisa digunakan dengan sebagaimana mestinya.
Kalau kamu masih kebingungan bagimana langkahnya, yuk mending simak cara cek dan daftarkan IMEI smartphone yang sudah TribunShopping.com ulas khusus buat kamu berikut ini:
Apa Itu IMEI?

Sebelum masuk pada caranya, alangkah lebih baik kamu harus mengetahui dulu apa itu IMEI, Bro.
Baca juga: Tombol Rahasia Pada Logo Apple di Belakang iPhone yang Tidak Banyak Diketahui Orang
IMEI atau kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas khusus yang ada pada setiap perangkat seluler dan menjadi ciri dari perangkat tersebut.
IMEI bagaikan sidik jari yang ada pada manusia sehingga setiap ponsel tidak akan memiliki nomor IMEI yang sama persis satu dengan yang lainnya.
Hal inilah yang menjadikan IMEI penting untuk didaftarkan pada setiap ponsel karena nomornya yang berbeda-beda.
Cara Cek IMEI

Sebelum kamu mendaftarkan IMEI-mu, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu agar kamu mengerti apakah IMEI pada smartphonemu sudah terdaftar sebelumnya ataukah belum.
Bila belum terdaftar maka segera daftarkanlah pada website resmi Kementerian Perindustrian di https://imei.kemenperin.go.id/ atau pada laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
Kamu bisa mengecek IMEI iPhonemu dengan cara membuka menu Setting > General > About > IMEI kemudian masukkan nomor tersebut pada laman resmi yang sudah disebutkan di atas.
Setelah itu, masukkan key code yang ada di bawahnya dan pilih kirim.
Jika sudah, maka kemudian data IMEI kamu akan muncul apabila telah terdaftar secara resmi di Indonesia.
Daftarkan Sebelum Terblokir

Ketika kamu sudah mengecek IMEI smartphonemu dan ternyata belum terdaftar atau mendapati keterangan bahwa data IMEI tidak ditemukan, maka langkah selanjutnya yaitu mendaftarkan IMEI handphonemu secepatnya sebelum terblokir secara massal.
Baca juga: Apple Kenalkan Sistem Operasi Terbaru, Ini Daftar iPhone yang Kebagian dan Tidak Bisa Update iOS 17
Kamu bisa mendaftarkan nomor IMEI smartphonemu pada laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada laman resminya di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html dan ikuti alur registrasinya sesuai yang tertera.
Kamu hanya akan dimintai beberapa data diri seperti nomor penerbangan, passport atau nomor KTP, nama lengkap, nomor NPWP dan email.
Selain itu juga tentunya data barang yang akan daftarkan seperti memasukkan nomor IMEI yang akan didaftarkan, brand smartphonemu, tipe, RAM, penyimpanan, warna, dan harga belinya.
Kemudian masukkan kembali key code, tekan kirim, dan kamu hanya perlu menunggu konfirmasi dari pihak terkait setelah pendaftaranmu diterima.
Mudah bukan?
Pilih Smartphone yang Aman

Untuk kamu yang belum jadi atau sedang ingin membeli smartphone, alangkah baiknya untuk memilih kembali tempat pembelian yang resmi dan menjual gadget yang IMEI-nya sudah pasti terdaftar di Indonesia.
Toko offline untuk membeli produk apple ataupun android yang bisa kamu datangi antara lain yaitu iBox dan Erafone.
Baca juga: Terapkan Tips Ini Sebelum Tombol Home iPhonemu Tak Berfungsi Lagi
Meskipun memiliki harga yang sedikit lebih mahal daripada toko ilegal, namun smartphone yang akan kamu bawa pulang sudah terjamin keamanannya dari segi IMEI dan kelegalannya.
Bagi pengguna iPhone, kamu bisa mengecek terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi dengan membuka menu Settings > General > About > Model Number dan dilihat dengan jeli nomornya.
iPhone yang terdaftar resmi di indonesia memiliki nomor model dengan awalan huruf PA/A, ID/A, dan FE/A.
Selain nomor model dengan awalan itu dapat dipastikan bahwa iPhone tersebut merupakan iPhone internasional yang masih belum jelas apakah nomor IMEI-nya sudah terdaftar ataukah belum.
So, belilah smartphone yang memang sudah masuk dan terdaftar di Indonesia secara resmi ya agar kamu tak perlu pusing-pusing mendaftarkan IMEI karena takut smartphonemu terblokir dan tidak dapat digunakan sama sekali di Indonesia.(*)
(FandycoPrima/TribunShopping.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!